IMPLEMENTASI ENAM SASARAN KESELAMATAN PASIEN OLEH PERAWAT DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.53345/bimiki.v10i1.233Keywords:
Implementasi Perawat, Keselamatan Pasien, Pandemi COVID-19, Sasaran Keselamatan PasienAbstract
Pendahuluan: Rata-rata skor implementasi enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) di Indonesia adalah 64,81%. Peningkatan kebutuhan keselamatan pasien meningkat selama pandemi COVID-19. Penelitian sebelumnya menjelaskan gambaran implementasi SKP sebelum terjadi pandemi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat gambaran persepsi perawat tentang pengimplementasian 6 SKP pasien di RS selama pandemi.
Metode: Penelitian ini dilaksanakan dengan metode deskriptif kuantitatif. Sampel penelitian sebanyak 133 perawat dengan menggunakan teknik stratified random sampling. Pengambilan sampel menggunakan google form. Kuesioner implementasi SKP yang digunakan adalah Kuesioner Implementasi 6 SKP yang sudah diisesuaikan dengan standar SNARS.
Hasil: Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa rata-rata usia perawat adalah 36 tahun, masa kerja perawat adalah 12 tahun, dengan jenjang karir terbanyak adalah pada PK 2. 59,4% perawat bertugas di unit rawat inap, dan hanya 67,7% perawat yang pernah mendapatkan pelatihan keselamatan pasien. 85,4% perawat telah mengimplementasikan SKP. Nilai persentase SKP tertinggi adalah SKP 1 yaitu identifikasi pasien sebesar 90,1%, sedangkan nilai SKP 4 pada posisi implementasi terendah dengan persentase 68,8%.
Kesimpulan: Kepatuhan dan ketelitian perawat terhadap prosedur yang diterapkan di rumah sakit, ketatnya tim pengawas terhadap penggunaan APD, dan kinerja perawat saat di ruangan, menjadi kunci penting keberhasilan implementasi SKP di masa pandemi COVID-19. Capaian SKP pada penelitian ini berada pada kondisi baik. Namun, belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), yaitu 100%. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan lebih lanjut dengan menilai faktor-faktor pelaksanaan SKP.